Langkah Mudah Cara Registrasi Kartu Telkomsel Untuk Pengguna Baru
Telkomsel mewajibkan pengguna baru kartu Telkomsel prabayar untuk melakukan registrasi sejak tahun 2017 lalu. berikut ini tata cara untuk registrasi kartu telkomsel anda dan dokumen yang dibutuhkan.
Dengan melakukan registrasi, Anda mendapatkan kemudahan mengakses berbagai layanan. selain itu, Anda juga bisa terhindar dari penyalahgunaan data yang dapat merugikan Anda.
Supaya tidak gagal saat melakukan registrasi kartu Telkomsel prabayar, Anda perlu memperhatikan cara registrasi kartu dan persyaratan nya terlebih dahulu.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru Dan Syaratnya
Mengutip dari situs www.telkomsel.com, Untuk warga indonesia, persyaratan yang diperlukan untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel baru yaitu e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan untuk Warga Negara Asing yaitu harus menyiapkan dokumen seperti paspor, Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS).
Perlu di ketahui setiap satu NIK hanya bisa melakukan registrasi maksimal 3 nomor pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.
Bagaimana cara untuk registrasi kartu Telkomsel tanpa KK? Pelanggan tidak bisa melakukan registrasi jika tidak memiliki KK.
Namun bagi masyarakat yang belum memilik NIK bisa tetap registrasi nomor dengan menggunakan salah satu NIK yang terdapat di KK.
Jika persyaratan sudah disiap, cara untuk registrasi kartu Telkomsel baru melalui SMS sebagai berikut:
• Ketik REG NIK#Nomor KK#
• Kemudian SMS tersebut dikirimkan ke 4444
Selain itu, pengguna telkomsel juga bisa melakukan registrasi nomor Telkomsel di gerai milik Telkomsel dengan membawa persyaratan registrasi.
Setelah melakukan registrasi, data calon pelanggan akan divalidasi terlebih dahulu. Proses tersebut memakan waktu maksimal 1x24 jam.
Jika terjadi gangguan saat proses registrasi, aktivitas nomor tetap bisa dilakukan. Namun Anda tetap perlu melakukan proses registrasi kembali hingga berhasil.
Bagi penggyna yang mengalami kesulitan karena terdapat masalah pada data kependudukan seperti NIK tidak ditemukan, bisa segera menghubungi layanan Ditjen Dukcapil.
Untuk kesulitan registrasi kartu Telkomsel selain masalah data kependudukan, Anda bisa menghubungi layanan Telkomsel.
Anda bisa menghubungi Call Center 188, Facebook Telkomsel, Twitter @telkomsel, email di cs@telkomsel.co.id, layanan asistensi GraPARI Virtual, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, serta web dan aplikasi MyTelkomsel.